Oknum Guru SLB Tega Lakukan Tindak Asusila terhadap Murid Penyandang Disabilitas, Ini Modusnya

27 February 2023 - 03:05 WIB
ilustrasi tindak asusila

Tribratanews.polri.go.id - Cirebon. Dua siswi penyandang disabilitas menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang juga sebagai anggota staf ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sabtu (25/2/23).

Pelaku berinisial IR (28) yang juga penyandang disabilitas tuna netra, melakukan tindakan asusila di sekolah tempat ia mengajar. Dalam menjalani aksi bejatnya, IR berdalih kepada kedua korban dengan memberikan pelajaran anatomi tubuh laki-laki.

Baca juga : Kementerian PPPA Jamin Pemulihan Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP

Saat memberikan pengenalan anatomi tubuh lelaki, pelaku menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku. Tak hanya itu, pelaku pun memaksa meraba-raba tubuh korban, untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Menurut Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol. Anton mengatakan, pelaku merupakan guru dari kedua korban.

"Pelaku adalah oknum gurunya sendiri dengan inisial IR berumur 28 tahun," ungkapnya, dilansir dari antaranews.com, Sabtu (25/2/23).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan pelajaran anatomi tubuh lelaki.

"Modus pada saat itu, korban pada saat di sekolah dibujuk oleh pelaku, dan menjelaskan sedikit pelajaran tentang anatomi tubuh dan memegang kemaluan korban," jelasnya.

Setelah memegang kemaluan pelaku, korban diraba kemudian dicabuli pelaku. Diketahui, pelaku melakukan perbuatan cabul tidak hanya satu kali terhadap korban, ia melakukan sebanyak empat kali.

"Kejadian ini terjadi berulang kali, empat kali pelaku melakukan pencabulan kepada korban, sehingga korban menceritakan kepada orang tuanya," jelas Kasat Reskrim Polresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon menjelaskan, oknum guru tersebut penyandang disabilitas, dan menderita tuna netra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diperiksa unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 82 KUHPidana tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polresta Cirebon.

(fz/af/hn/um)

in PPPA
# PPA PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment