Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare (tempat penitipan anak) di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.
"Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan pada anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," tegas Menteri PPPA, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan kementeriannya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," jelas Menteri PPPA.
KemenPPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Upaya ini juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
Sebelumnya, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu. Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4).
Sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari 103 anak yang dititipkan di daycare. Kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun.
Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta saat ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.
(ndt/hn/rs)