Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta kepolisian memberikan hukuman berat bagi tersangka Priguna Anugerah Pratama (31). Tersangka merupakan dokter yang melakukan pemerkosaan kepada seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.
Ia menilai, pemerkosaan dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan dan menempatkan korban dalam kondisi tak berdaya.
“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/4/25).
Menurutnya, tersangka dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Lebih lanjut ia menerangkan, seharusnya rumah sakit merupakan ruang publik dan menjadi tempat aman bagi setiap orang. Menteri PPPA mengemukakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar hak korban dapat terpenuhi.
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual. Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh,” ujarnya.
Disampaikannya, Kementerian PPPA mendukung korban yang telah berani melaporkan kejahatan tersebut. Ia berharap, ke depannya ini menjadi contoh kepada masyarakat sehingga mencegah jumlah korban bertambah banyak.
(ay/hn/nm)