Menteri PPPA Apresiasi Polda Jabar yang Tangkap Pelaku-Penyekapan di Bandung

24 June 2026 - 21:53 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan dan menangkap TH, pelaku penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polda Jawa Barat dalam mengungkap dan menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban," ucap Menteri PPPA Arifah Fauzi, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara serius.

"Tidak ada seorang pun yang seharusnya mengalami kekerasan, apalagi hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis. Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan pemulihan yang dibutuhkan," jelas Menteri PPPA.

KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan serta hak-haknya terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.

"Kami akan terus mengawal serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat serta berbagai pihak agar korban dapat memperoleh rasa aman, dukungan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan yang diperlukan sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya dengan baik. Pemulihan korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan," tegas Menteri PPPA.

Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan tersangka, korban mengalami sejumlah luka berat, di antaranya gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.


(ndt/hn/rs)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment