Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengajak para tokoh agama, terutama ulama perempuan (ustadzah) untuk bersinergi dalam menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Ulama perempuan memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Selain menyampaikan ajaran agama, mereka adalah agen perubahan yang menghadirkan nilai-nilai Islam rahmatan lil'alamin, yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap kelompok rentan," terang Menteri PPPA, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, ulama perempuan merupakan agen perubahan yang mampu menginspirasi lahirnya norma sosial yang inklusif, penuh kasih, dan protektif di tengah masyarakat.
KemenPPPA terus memperkuat kemitraan dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan berbagai organisasi keagamaan dalam membangun perubahan norma sosial melalui edukasi, advokasi, peningkatan kapasitas, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat. AsiaTenggara & Kepulauan Pasifik
Ia mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian penting dari implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Sebab, perubahan yang berkelanjutan tidak hanya bertumpu pada regulasi, melainkan harus ditopang oleh penguatan nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan yang menghormati harkat martabat manusia.
Menteri PPPA mengatakan langkah ini mendesak untuk dilakukan mengingat angka kekerasan yang masih tinggi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sepanjang 2025, tercatat ada 35.020 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan, dengan jumlah korban mencapai 36.920 orang.
Ia mengemukakan temuan penting dari Simfoni PPA, kekerasan fisik merupakan yang paling banyak dialami perempuan. Rumah tangga juga menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan. Sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat, terutama pasangan, yaitu mencapai 52,42 persen.
"Melalui peran ulama perempuan, kita berharap norma sosial di masyarakat bergeser menjadi norma yang melindungi kelompok rentan, sehingga terwujud lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan," kata Menteri PPPA.
(ndt/hn/rs)