Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan anak yang terpapar aktivitas digital berbahaya, khususnya judi online. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang saat ini menghadapi berbagai ancaman serius.
Ia mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 maupun layanan WhatsApp di nomor 08111-129-129.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129,” ujar Menteri PPPA, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, paparan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga berpotensi merusak masa depan mereka. Di lapangan, berbagai kasus menunjukkan bahwa kecanduan judi online dapat memicu gangguan mental, menurunkan prestasi akademik, hingga mendorong anak melakukan tindakan kriminal.
“Di lapangan, jeratan judi online terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem, penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar, hingga memicu perilaku kriminal sekunder,” terang Menteri PPPA.
Ia menjelaskan anak-anak yang terjerat judi online bahkan dapat melakukan berbagai tindakan berisiko, seperti mencuri uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital, hingga terlibat pinjaman online ilegal untuk memenuhi kebutuhan taruhan berikutnya.
Menteri PPPA menegaskan bahwa perlindungan anak dari paparan judi online kini menjadi urgensi nasional yang setara dengan upaya pencegahan terhadap pornografi dan game online adiktif. Ketiga bentuk ancaman tersebut dinilai sama-sama mengeksploitasi sistem dopamin anak dan berpotensi mengganggu fungsi otak yang berperan dalam pengendalian emosi serta pengambilan keputusan.
“Jika pornografi merusak moral dan gim adiktif menyita waktu produktif, judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,” tegas Menteri PPPA.
Pemerintah saat ini terus memperkuat langkah pencegahan. Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai konten yang terindikasi mengandung unsur judi online. Sementara itu, Kementerian PPPA tengah mempercepat implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Data pemerintah menunjukkan jumlah anak yang terpapar judi online telah mencapai sekitar 200 ribu orang. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dan mendorong perlunya keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan serta pelaporan dini guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap generasi muda Indonesia.
(ndt/hn/rs)