Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah untuk lebih masif dalam sosialisasi regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
"Pemerintah, khususnya pemerintah daerah harus lebih masif lagi dalam sosialisasi regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, di antaranya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023," ujar Anggota KPAI Aris Adi Leksono seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/2/24).
KPAI juga mendorong pembentukan satgas yang beranggotakan lintas organisasi perangkat daerah.
"Sehingga akan komprehensif, berbasis sistem perlindungan anak, serta berkelanjutan dalam mencegah dan menangani kekerasan pada satuan pendidikan," terang Anggota Aris.
Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas Paska Pemilu, Satgas Binmas Polda Riau Sambang Kantor KPU dan Bawaslu
Selain itu, pemerintah diminta memfasilitasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan dengan memberikan pelatihan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan, pelatihan Konvensi Hak Anak, pelatihan satuan pendidikan ramah anak, dan pelatihan disiplin positif.
Pemerintah dinilai harus menitikberatkan kurikulum pendidikan karakter berbasis latihan, pembiasaan, keteladanan, dan pembudayaan.
"Selain itu, didukung dengan guru BK yang kompeten, serta proporsional dalam rasio pembinaan siswa. Bila perlu, semua guru diberikan penguatan kompeten perlindungan anak," jelas Anggota Aris.
Informasi kasus perundungan terhadap seorang siswa di SMA internasional di Tangerang Selatan beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh para siswa senior korban.
Korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuhnya. Sementara itu, pihak sekolah menyebut aksi pengeroyokan dilakukan di luar sekolah.
(ndt/hn/nm)