Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Kepada Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung

9 May 2024 - 11:00 WIB
Dokumentasi Kementerian PPPA

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan remaja perempuan 17 tahun yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya di Kabupaten Serang, Banten, akan memperoleh pendampingan.   

"Sampai saat ini, (korban anak) masih mendapatkan pendampingan psikologis di UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Serang," jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dikutip dari Antara, Rabu (8/5/24).

Baca Juga: Polda Kalsel Musnahkan Hasil Pengungkapan Narkoba 3 Bulan Terakhir

Ia mengemukakan, korban sempat mengalami trauma dan kini masih dalam tahap pemulihan. Pihaknya pun mengapresiasi upaya cepat dari Polresta Serang Kota yang telah menangkap tersangka dan menahannya.

"Kasus ini diadukan ke UPTD PPA Kabupaten Serang dan dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Serang Kota. Setelah melalui proses penyelidikan, pada 30 April 2023, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.

Pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh tersangka sejak September 2023 hingga Desember 2023. Awalnya tersangka membujuk anak kandungnya itu untuk menonton video tak senonoh dengan dalih untuk pendidikan seks, tetapi kemudian pelaku memerkosa korban.

(ay/hn/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment