Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian PPPA meminta setiap orang yang mengalami, melihat, mendengar, ataupun mengetahui kasus kekerasan, agar segera melaporkannya kepada penegak hukum atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Merespons maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya, kami imbau setiap orang yang mengetahui kasus kekerasan untuk tidak ragu melapor," jelas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, Senin (9/10/23).
Baca Juga: Jakarta Masih Menduduki Kualitas Udara Terburuk Ke 3 di Dunia
Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya mengecam dan turut prihatin terhadap mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perguruan tinggi. Ia menambahkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ini bukanlah hal yang pertama kali.
"Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya di tingkat perguruan tinggi, tidak dapat dibiarkan dan kita harus bersama-sama mengambil langkah cepat untuk mencegah agar tidak terulang kembali," jelasnya lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa kekerasan seksual sekecil apa pun itu dan yang menimpa siapa pun tidak dapat dibiarkan, terlebih tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dengan sangat jelas dan tegas di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran UU TPKS merupakan langkah progresif dalam menghadirkan perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan seksual.
(my/hn/nm)