Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengembangkan modul pembelajaran berbasis e-learning untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Program ini dilakukan bersama Save the Children sebagai bagian dari pendekatan kolaboratif lintas sektor.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
“Seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ujar Menteri PPPA, Kamis (23/4/2026).
Modul e-learning tersebut mencakup penguatan manajemen kasus, peningkatan kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, serta pengasuhan di ruang digital. Materi ini dirancang agar dapat diakses luas oleh masyarakat.
Pemerintah juga memperkuat kebijakan melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 sebagai kerangka perlindungan anak di ranah digital.
Menurut data pemerintah, lebih dari 78 persen anak usia 5–17 tahun telah menggunakan telepon seluler, sementara penggunaan internet meningkat dari sekitar 49 persen pada 2020 menjadi hampir 74 persen pada 2024.
Menteri PPPA menilai tingginya penetrasi digital tersebut juga meningkatkan risiko terhadap anak. “Namun, tingginya akses digital tersebut juga diiringi dengan meningkatnya risiko,” katanya.
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan lebih dari 10 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber, sementara sekitar 4 persen mengalami kekerasan seksual nonkontak di ruang digital.
Ia menekankan perlindungan anak tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga perlu pendekatan preventif berbasis literasi digital.
“Edukasi berkelanjutan diperlukan agar anak mampu mengenali risiko, orang tua dapat melakukan pendampingan, serta tenaga pendidik mampu membimbing penggunaan teknologi secara aman,” tutur Menteri PPPA.
(ndt/hn/rs)