Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung kepolisian agar bekerja sama dengan Interpol dalam mengungkap kasus eksploitasi seksual pada anak yang diduga melibatkan WNA Jepang.
"Kami mendorong kepolisian mempercepat penyelidikan dengan fokus pada penemuan korban sebagai saksi serta bekerja sama dengan Interpol dan pihak terkait lainnya dalam pengungkapan data dan informasi digital sebagai alat bukti yang sah," terang Menteri PPPA Arifah Fauzi, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan kementeriannya siap berkolaborasi memberikan pendampingan yang komprehensif dan terintegrasi sebagai hak para korban.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang secara optimal. Karena itu, segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius, menyeluruh, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," jelas Menteri PPPA.
Ia mengatakan negara berkewajiban memberikan perlindungan khusus sekaligus memastikan pemulihan korban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi anak, maka penanganan perlu dilakukan sesuai semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, termasuk memastikan hak restitusi bagi anak korban," ujar Menteri PPPA.
Sebelumnya, terungkap adanya dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Jakarta, yang melibatkan WNA Jepang. Kasus ini terungkap dari informasi di media sosial.
(ndt/hn/rs)