KemenPPPA Apresiasi Kepolisian Tahan Tersangka Kekerasan Seksual di Banyuwangi

22 January 2023 - 17:20 WIB
antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Banyuwangi yang telah menahan dan memproses hukum ML (50), pelaku kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kami mengapresiasi aksi dan gerak cepat dari Kepolisian Banyuwangi dalam proses hukum tersangka," jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar dilansir dari laman antaranews, Jakarta, Sabtu (21/1/23).

Baca juga : Pakar Hukum: Proses Hukum Pelaku "Begal Payudara" di Jakut

Tersangka ML merupakan seorang guru, pemilik yayasan, dan Kepala sekolah di SD tempat para korbannya menuntut ilmu. Hingga kini, tercatat ada tiga korban. "Kami menyesalkan terjadinya tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku ML yang merupakan guru para korban yang merupakan anak-anak sekolah dasar dengan rentang umur 9 hingga 13 tahun," ungkapnya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menjelaskan kondisi para korban sejauh ini baik dan ceria. Berdasarkan penilaian psikis dan fisik, pengumpulan bukti dan saksi kasus, tindak kekerasan seksual tersebut tidak sampai pada persetubuhan.

Diketahui, Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban kepada Kepolisian Banyuwangi atas tindakan asusila yang dialami korban. Setelah berkembangnya informasi tersebut, didapatkan korban lainnya yang mengalami hal serupa. Dua orang tua korban lainnya pun segera melaporkan tindakan asusila tersebut kepada Polisi.

(bg/hr/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment