Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka pendakwah berinisial SAM yang dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Dalam kasus ini, korban adalah belasan santri.
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/4/26).
Ia menerangkan penetapan tersangka ini dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban. Sebelum penetapan tersangka, penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan.
Setiap perkembangan penanganan perkara, ujar Karopenmas, juga telah diberitahukan kepada pelapor atau korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik.
“Sehingga, berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” jelasnya.
(ay/hn/rs)