Cabuli Murid, Oknum Kepsek SD Ditangkap

18 January 2023 - 20:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak dibawah Umur

Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polres Lampung Barat menangkap seorang kepala sekolah (Kepsek) berinisial M (57), karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, di Pekon Way Batang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kanit PPA Polres Lampung Barat, Ipda Baskoro menjelaskan, modus pelaku tersebut dengan cara mengajak korban untuk mengoreksi soal ujian. Perbuatan asusila itu dilakukan di rumah dan sekolah sebanyak tujuh kali.

Baca juga : Polres Lampung Ringkus Oknum Kepala Sekolah yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur

“Motif pelaku melakukannya karena nafsu. Bahkan, pelaku mengancam korban akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti permintaannya,” terang Iptu Baskoro. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(my/hn/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment