Ayah yang Tega Cabuli Anak Tirinya, Berhasil Diamankan Unit PPA Polrestabes Medan

27 July 2022 - 16:22 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Deli Serdang. Ayah berinisial JS (55) warga Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya, berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (26/7).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., didampingi Kanit PPA, AKP. Mardianta Br. Ginting, S.H., M.H., mengatakan, pelaku tak lain ialah ayah tiri dari korban yang masih berumur 16 tahun.

“Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (26/7/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan menambahkan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Untuk psikologi terhadap korban, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi korban.

“Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,” pungkasnya.

in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment