KemenPPPA Pastikan Pendampingan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Cirebon

6 August 2022 - 16:27 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap remaja berusia 15 (lima belas) tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat oleh orang asing yang baru dikenalnya melalui game online. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menegaskan pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Cirebon dan Pekerja Sosial (Peksos) Kabupaten Cirebon terkait pendampingan psikis bagi korban, proses hukum bagi terduga pelaku, hingga memastikan rencana kepulangan korban ke tempat asal.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap remaja oleh terduga pelaku berusia 29 (dua puluh sembilan) tahun yang baru dikenalnya melalui game online di Kabupaten Cirebon. Korban merupakan warga Serang, Banten, dan berada di Kabupaten Cirebon untuk berlibur sekolah di rumah neneknya bersama ayahnya. Kami juga akan terus mengawal rencana kepulangan korban kembali ke Serang, Banten dan memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di kota asalnya,” tutur Nahar dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Berdasarkan koordinasi Tim Layanan SAPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, Dinas P3A Kabupaten Cirebon, dan Peksos Kabupaten Cirebon, didapatkan informasi awal mula korban dan terduga pelaku berkenalan melalui game online. Keduanya bertukar nomor ponsel dan lanjut berhubungan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Terduga pelaku membujuk korban untuk terus bertemu dan terduga pelaku pun pergi ke Cirebon dari kota asalnya, Banyumas, Jawa Tengah, untuk menemui korban.

Korban akhirnya menyetujui ajakan terduga pelaku untuk bertemu di Cirebon pada 15 Juli 2022 silam. Namun, terduga pelaku langsung membawa korban kabur ke Banyumas tanpa sepengetahuan orang tua korban. Terduga pelaku lalu menyembunyikan korban di rumahnya selama 8 (delapan) hari. Dalam kurun waktu 8 (delapan) hari inilah, terduga pelaku melakukan aksinya dan menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali. Orang tua korban yang mengetahui korban dibawa kabur oleh orang asing lantas melapor ke Polresta Cirebon untuk mendapatkan bantuan. Polresta Cirebon kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan korban dan terduga pelaku di rumah terduga pelaku.

Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Polresta Cirebon dan proses pendalaman kasus sedang dilakukan oleh penyidik. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dan asesmen dari Peksos Kabupaten Cirebon dan sudah kembali bersama keluarganya di Kabupaten Cirebon dan rencananya akan kembali ke Serang, Banten.

Nahar menjelaskan terduga pelaku jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76D Undang-undang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk menggunakan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan,” tandas Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada seluruh orang tua dan keluarga terdekat untuk terus memantau anak dalam penggunaan gadget, berinteraksi, dan berkomunikasi dengan orang lain sehingga dapat meminimalisasi potensi terjadinya kekerasan seksual yang difasilitasi oleh teknologi. Nahar juga mengimbau kepada siapapun yang mengalami, mengetahui, atau melihat segala bentuk kekerasan untuk tidak takut melapor kepada pihak berwajib.

Dalam upaya memutus rantai kekerasan, KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.


Sumber : kemenpppa.go.id


in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment