Cabuli Dua Anak Tetangganya Sekaligus, Polisi Ringkus Pria Asal Simpang Pematang Mesuji

23 September 2022 - 17:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Pelaku pencabulan dua anak di bawah umur berhasil diamankan Team Tekab 308 Presisi bersama Anggota Unit PPA Polres Mesuji, Polda Lampung. Pelaku berinisial PD (50) warga Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. 

Tersangka diamankan karena mencabuli anak di bawah umur dua anak sekaligus berinisial ANA alias WW dan WA yang tidak lain adalah tetangganya. 

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si., mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumahnya Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si., menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah korban WW. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Team Tekab 308 Presisi bersama Anggota Unit PPA pun bergerak untuk mencari keberadaannya. 

Anggota Sat Reskrim Polda Lampung berhasil mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Lalu Team berhasil mengamankan dan mengintrogasinya. 

Setelah diintrogasi pelaku pun mengakui mencabuli kedua korban tersebut. "Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si.

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si., bahwa tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share this post

Sign in to leave a comment