Masih Dibawah Umur, 4 Pelaku Aksi Rudapaksa Terhadap Anak Usia 13 Tahun di Hutan Kota, Ditempatkan di Rumah AMAN, Cipayung, Jaktim

20 September 2022 - 15:13 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Sebanyak 4 orang pelaku rudapaksa terhadap korban putri anak usia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara. 4 orang pelaku tersebut, ternyata masih dibawah umur, dan saat ini, keempat pelaku ditempatkan di Rumah AMAN, Cipayung, Jakarta Timur

“Sudah kita amankan (ke empat pelaku). Kini dititipkan di Rumah AMAN Cipayung (Depok) dan sudah ditangani Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Utara," terang Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., Senin 19 September 2022.

Disampaikan Kapolda Metro Jaya, karena pelaku merupakan anak di bawah umur (ABH), kasus ditangani Unit PPA. Penanganan dilakukan dengan pendekatan sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Anak di bawah umur, makanya kami titip. Karena di bawah umur, di Undang-undang kan seperti itu kan harus dititipkan di Rumah Aman Cipayung. Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," ujar Kapolda Metro Jaya.

Sementara terkait peristiwa rudapaksa yang dialami putri remaja usia 13 tahun menurut Kapolda Metro Jaya terjadi di Hutan Kota Jakarta Utara pada Kamis, 1 September 2022. “Jadi penangkapan terhadap keempat tersangka pelaku yang masih dibawah umur dilakukan Polres Metro Jakarta Utara begitu mendapat laporan dan langsung ditindaklanjuti,” jelas Kapolda Metro Jaya.

Semua tersangka pelaku yang berjumlah empat orang diamankan pada 6 September 2022 lalu. “Jadi sudah diamankan dan kini sedang di proses Unit PPA dan keempat tersangka kita titipkan di Rumah AMAN Cipayung,” ungkap Kapolda Metro Jaya.

in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment