Anggota Polisi Berikan Trauma Healing Kepada Korban Kasus Pencabulan

15 May 2022 - 23:15 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Sukabumi. Polsek Cicurug Polres Sukabumi mengamankan RC (20) warga Kecamatan Parungkuda karena perbuatannya yang diduga telah berbuat cabul.


Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, RC diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul kepada beberapa orang korban dengan cara meremas bagian intim tubuh korban (maaf payudara) didepan umum.


”Pelaku ini diketahui telah beberapa kali melakukan perbuatannya terhadap beberapa korban,” ungkap Parlan kepada Tim liputan Humas Polres Sukabumi, Minggu (15/5/22)


”Yang terakhir kalinya pelaku lakukan di jalan perumahan Mekarsari Permai,” sambungnya.


Parlan mengatakan pelaku melakukan perbuatan cabulnya dengan sasaran korban yang berjalan sendirian kemudian pelaku menggunakan sepeda motor menghampiri korban.


Selanjutnya Parlan mengungkapkan fakta lain dari perbuatan pelaku yang sangat meresahkan masyarakat selain perbuatan cabulnya.


” Pelaku juga pernah menghampiri anak perempuan yang sedang bermain kemudian pelaku menurunkan celana luar dari anak perempuan tersebut,” papar Parlan.


Akibatnya lanjut Parlan, korban merasa ketakutan akibat perbuatan pelaku dan tentunya perbuatan itu juga membuat keresahan dilingkungan perumahan.


” Untuk para korban kami menghadirkan petugas dari Dinas Sosial untuk melakukan trauma healing dan meneliti trauma yang dialaminya,” pungkasnya.

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment