Tribratanews.polri.go.id - Jakarta, 5 Mei 2024 – Penyelenggaraan World Water Forum ke-10 pada 18—25 Mei 2024 di Bali diharapkan dapat menciptakan peluang investasi untuk pembangunan infrastruktur air.
Demikian dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nani Hendiarti, dalam keterangannya Minggu (5/4/2024) di Jakarta.
Nani menuturkan untuk mencapai target akses air minum yang aman, adil, dan terjangkau pada tahun 2030 dibutuhkan investasi pada pipa air minum.
Sementara itu, perkembangan investasi pada pipa air minum baru sekitar 20,6%. Untuk meningkatkan investasinya menjadi 30%, dana yang harus dikeluarkan mencapai Rp 123 triliun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baru bisa mengakomodir 37% dari kebutuhan pendanaan infrastruktur air. Maka dari itu, investasi harus didorong sebagai sumber modal.
Baca Juga: Banjir Bandang Tewaskan 39 Orang dan 65 Orang Hilang di Brasil
“World Water Forum ke-10 akan dihadiri banyak negara, forum ini seharusnya bisa menarik investasi baru pada infrastruktur air,” ujar Nani.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan Indonesia akan menawarkan sejumlah proyek strategis terkait air senilai US$9,6 miliar atau Rp154 triliun pada gelaran World Water Forum ke-10.
Daftar proyek tersebut saat ini sedang diseleksi dan dikumpulkan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Ini sudah menggabungkan banyak usulan, angka nilainya US$9,6 miliar berupa proyek, apakah itu berupa proyek yang sudah berjalan atau proyek baru yang pendanaannya sudah ada di situ,” ujarnya.
Sebagai informasi tema besar yang diangkat World Water Forum ke-10 adalah “Water for Shared Prosperity”. Tema ini sejalan dengan komitmen global untuk mencari solusi peningkatan dan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan untuk menghadapi perubahan iklim yang tidak pasti.
Selain itu terdapat subtema Sustainable Water Financing yang akan membahas lebih lanjut soal mekanisme pembiayaan air minum berkelanjutan yang tidak hanya bersumber dari pemerintah tetapi juga badan usaha.
(ta/hn/nm)