Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp yang mengeklaim bahwa pelanggaran lalu lintas dan juga surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp.
Baca juga :
Pihak Kepolisian telah menjelaskan bahwa pesan WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan. Polda Metro Jaya juga mengimbau warga agar tidak tertipu modus surat tilang elektronik, khususnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file Android Package Kit (APK).
(as/af/hn/um)