Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden RI Jokowi ada grasi massal terhadap narapidana pengguna narkotika yang masa hukumnya tergolong ringan.
Agenda Kelompok Kerja 1 Tim Percepatan Reformasi Hukum Rifqi Sjarief Assegaf mengatakan, rekomendasi diberikan merespons persoalan kelebihan kapasitas penghuni (overcrowded) rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang didominasi narapidana kasus narkotika.
"Overcrowded itu yang mendorong kami adanya grasi massal terhadap pengguna atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan. Harapannya, ada proses untuk meng-asses, mana yang betul hanya pelaku atau penyalahguna, pelaku tindak pidana ringan sehingga bisa diberikan grasi massal sehingga masalah overcrowded bisa lebih baik," terang Rifqi saat jumpa pers, Jumat (15/9/23).
Baca Juga: Bareskrim Polri Lanjutkan Pemeriksaan Wulan Guritno Soal Promosi Situs Judi Online ke Pekan Depan
Kendati demikian, tentu ada syarat dan kriteria yang perlu dimiliki narapidana narkotika untuk memperoleh grasi itu. Seperti, bukan residivis dan bukan pelaku tindak pidana lainnya.
Rifqi berharap, kebijakan itu bisa dilaksanakan pada Maret, Juni, September 2024 mendatang.
"Di beberapa tempat, overcrowding mencapai 300 persen. Populasi terbesar adalah WBP penyalahguna narkoba, yang diestimasi mencapai 60 persen. Kondisi ini memengaruhi kemampuan masyarakat melakukan pembinaan dan perlakuan layak bagi WBP, tidak menjawab persoalan mendasar yang ada, mendorong praktik KKN di rutan, serta membebani keuangan negara yang sangat besar," demikian isi pertimbangan atas rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum.
(ndt/pr/nm)