Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok unggahan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dan narasi yang mengeklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memutihkan utang nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar mulai tanggal 1 Agustus 2025.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari tempo.co, Senin (11/8/25), setelah dilakukan pengecekan dengan menggunakan layanan pencarian gambar terbalik dari Google dan membandingkan dengan pernyataan dari OJK, hasilnya tidak ditemukan adanya kebijakan untuk memutihkan atau menghapus tunggakan pinjaman online.
Foto yang beredar mirip dengan unggahan dari akun media sosial Facebook milik Sri Mulyani Indrawati pada 18 Maret 2025. Foto itu diambil dalam konferensi pers hasil lelang Surat Utang Negara (SUN) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, narasi mengenai adanya pemutihan pinjaman online oleh OJK, sebelumnya sudah beredar pada Mei 2025, klaim tersebut juga sudah dibantah melalui akun Instagram milik OJK yakni @ojkindonesia.
(sy/hn/rs)