Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan berisi narasi yang menyatakan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) akan dikategorikan mampu apabila tidak menggunakan layanan fasilitas kesehatan selama satu tahun.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari tirto.id, Sabtu (14/2/26), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI bukan karena layanan tidak dimanfaatkan, melainkan karena yang bersangkutan sudah tidak tercatat sebagai warga tidak mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penghapusan data peserta dari DTSEN dapat terjadi karena sejumlah faktor. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019.
Tak hanya itu, peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya telah nonaktif masih dapat diaktifkan kembali. Namun, reaktivasi hanya dapat dilakukan apabila jangka waktu penonaktifan tidak melampaui enam bulan.
(sy/hn/rs)