Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan berisi narasi dan link yang diklaim untuk membuka rekening yang terblokir. Unggahan tersebut juga mengatasnamakan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK).
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Minggu (10/8/25), link tersebut tidak mengarah ke situs resmi PPATK.
Situs tersebut juga terindikasi phishing atau pencurian data pribadi karena meminta pengunjung untuk memasukkan informasi pribadi seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram.
PPATK telah menyediakan mekanisme resmi untuk membuka rekening yang terblokir dengan mengakses mengakses https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id untuk mengajukan pembukaan rekening yang terblokir.
(sy/hn/rs)