Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan berisi link yang diklaim sebagai akses pendaftaran program Bedah Rumah 2026.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari tirto.id, Minggu (11/10/26), link yang disebut mengarah pada situs pendaftaran program bedah rumah nyatanya tidak berhasil ditemukan dan hanya berisi laman kosong.
Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang ditetapkan pada 28 Juli 2026, diketahui penetapan pemberian bantuan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Masyarakat yang hendak mendaftarkan diri pada program bedah rumah atau BSPS itu juga harus didampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat atau pegawai Kementerian PKP.
(sy/hn/rs)