Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Medsos sebuah surat edaran mengatasnamakan Bank Bank Tabungan Negara (BTN) yang memberikan informasi mengenai perubahan tarif transfer antarbank menjadi Rp150 ribu per bulan.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari akun Instagram resminya @btn, Jumat (15/11/24), BTN mengonfirmasi bahwa tidak ada kenaikan biaya transfer seperti klaim dalam unggahan.
BTN mengimbau untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihaknya. Segala bentuk perubahan terkait biaya layanan atau transaksi lainnya akan diinformasikan di berbagai sosial media resmi BTN.
(sy/hn/nm)