Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan foto yang mengeklaim bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan larangan untuk komplen atau memviralkan mengenai makanan yang telah diberikan.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari turnbackhoax.id, Senin (2/2/26), setelah dilakukan penelusuran menggunakan mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci "BGN melarang keluhan soal makanan", hasilnya tidak ditemukan informasi resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim yang beredar.
Laman atau situs dari bgn.go.id justru memberikan pengumuman berjudul "BGN Buka Layanan Aduan MBG, Masyarakat Bisa Lapor Langsung", yang tayang September 2025. Diketahui, BGN menerima keluhan dengan meminta masyarakat untuk melaporkan masalah melalui hotline MBG atau melalui akun media sosial resmi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang wajib dimiliki setiap unit operasional.
(sy/hn/rs)