Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Instagram sebuah video dengan narasi "Sekarang rakyat mau beli rumah subsidi syaratnya harus punya gaji 12 juta. Standar gaji UMR aja di Indonesia cuma 5 juta. Terus subsidi-nya dimana?".
Namun faktanya, video dalam unggahan tersebut adalah tidak benar atau keliru. Melansir dari cnbcindonesia.com, Selasa (24/6/25), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meluruskan bahwa pembelian rumah subsidi dengan syarat gaji Rp14 juta maksimal, bukan gaji minimal.
Melansir dari paralegal.id, merujuk pada Peraturan PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang besaran penghasilan dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah yang terbit pada 17 April 2025, menjelaskan angka Rp12 juta yang dimaksud bukan standar minimal gaji, melainkan batas maksimal gaji per bulan.
Dalam aturan, menetapkan bahwa batas maksimal gaji untuk mendapatkan rumah subsidi di wilayah Jabodetabek adalah Rp12 juta untuk yang belum menikah dan Rp14 juta untuk yang sudah menikah. Sementara batas maksimal gaji untuk zonasi wilayah lainnya terlampir pada Permen PKP No. 5 Tahun 2025.
(sy/hn/rs)