BP2MI Apresiasi Polri Ungkap Berbagai Kasus TPPO

8 June 2023 - 18:17 WIB
Foto: Dok. Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan, keterlibatan Polri memperkuat negara dalam memberantas sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari kolaborasi bersama itu, BP2MI mengapresiasi Polri dan pemerintah daerah karena berhasil menguak banyak kasus TPPO di tengah masyarakat.

“Tentu ini memberikan harapan baru bersama Pak Kapolri bahwa perang melawan sindikat dan penempatan ilegal membuktikan negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada setiap anak bangsa. Hal ini menunjukkan negara tidak kalah melawan sindikat dan mafia,” ungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers Apresiasi Terhadap Satgas TPPO yang Dibentuk Kapolri, Kamis (8/6/23).

Baca Juga:  Pertemuan Pemda, TNI, dan Polri Cari Solusi Konflik di Nabire

Ia mengatakan, adanya keterlibatan Polri dalam membantu BP2MI memberantas TPPO merupakan implementasi nyata dari MoU Nomor 33/KA-MOU/X/2021, Nomor NK/32/X/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang pernah ditandatangani oleh kedua pihak.

“Keterlibatan jajaran Polri bisa memberikan jaminan dan garansi pada masyarakat Indonesia sebagai salah satu bukti kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya. Dalam perjalanannya, personel Polri pun telah melakukan operasi terpadu dengan sigap di daerah-daerah kantong pekerja migran, perbatasan, dan daerah-daerah rawan TPPO lainnya," jelasnya.

Dengan ditemukannya banyak kasus TPPO bersama Polri, ia meminta seluruh masyarakat untuk memahami bahwa sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), bahkan lintas negara (transnational organized crime). Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada, melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(ay/pr/um)

in Opini

Share this post

Sign in to leave a comment