Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi menilai Polri berhasil mengawal aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Menurut Saleh, salah satu indikatornya adalah masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi dalam aksi berskala besar, sementara potensi kericuhan dapat dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
“Polri bukan alat kekuasaan, melainkan pelayan publik yang netral,” kata Saleh dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (01/09/2026).
Ia mengatakan pengamanan demonstrasi di negara demokrasi bukan perkara sederhana. Polisi dituntut menjaga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban umum tetap terpelihara.
Hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
Namun, kebebasan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga ketertiban. Karena itu, menurut Saleh, setiap tindakan kepolisian dalam mengamankan aksi harus dilakukan secara terukur dan proporsional.
“Tindakan polisi wajib terukur dan proporsional agar aturan hukum tetap ditegakkan,” ujarnya.
Saleh menyebut setidaknya ada tiga indikator yang dapat digunakan untuk melihat keberhasilan pengamanan demonstrasi berskala besar.
Pertama, aksi tetap dapat berlangsung sehingga aspirasi masyarakat tersampaikan. Kedua, kericuhan tidak berkembang menjadi kekacauan massal. Ketiga, kerusakan terhadap fasilitas publik dapat dicegah agar tidak meluas.
Menurutnya, keamanan dan kebebasan merupakan dua hal yang tidak seharusnya dipertentangkan. Hak peserta aksi harus dilindungi, namun hak masyarakat lain untuk beraktivitas dengan aman juga perlu mendapat perhatian.
Ia menilai Polri memiliki pengalaman dan perangkat pendukung dalam menangani demonstrasi dalam jumlah besar. Namun, setiap penggunaan kekuatan tetap harus mengacu pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
“Penggunaan kekuatan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan hanya ketika diperlukan, seimbang dengan ancaman, serta memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi,” jelasnya.
Secara umum, Saleh menilai aksi demonstrasi pada Kamis (27/08/2026) dapat berlangsung dan substansi aspirasi masyarakat tetap tersampaikan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa terciptanya aksi yang aman dan damai bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.
Peserta aksi, masyarakat, dan media juga memiliki peran dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Dari sisi peserta aksi, Saleh mendorong adanya koordinator lapangan yang jelas, tujuan aksi yang terukur, serta komitmen bersama untuk menghindari provokasi dan kekerasan.
“Keamanan dalam demonstrasi merupakan tanggung jawab bersama. Kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dijaga, tetapi dilakukan dengan menghormati hak masyarakat lainnya,” pungkasnya.
(Ad/hn/rs)