Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak boleh hanya berhenti pada pelaku perorangan. Penegakan hukum juga perlu diarahkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan korporasi apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
“Kita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/09/2026).
Hingga 16 September 2026, Polri telah menangani 219 perkara karhutla di 12 Polda dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Selain itu, terdapat 95 korporasi yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.
Edi yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menekankan bahwa dugaan keterlibatan korporasi harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Menurut dia, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh korporasi, perusahaan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan penting dalam penegakan hukum terhadap perkara karhutla.
Pasal 108 mengatur mengenai pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan.
Sementara Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha serta pihak yang memberikan perintah atau memimpin kegiatan tindak pidana lingkungan.
Selain sanksi pidana, Edi menyebut hukum lingkungan juga memungkinkan penerapan sanksi administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya jelas, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Penegakan hukum karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan dan masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Dorongan agar pengusutan karhutla dilakukan secara menyeluruh sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Presiden meminta Polri bekerja total (all out) untuk mengerahkan jajarannya guna mengecek dan mendalami dugaan unsur pidana yang mungkin dilakukan perusahaan terkait pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Prabowo menilai sanksi berupa pencabutan izin usaha saja belum tentu cukup untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini," kata Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (17/09/2026).
Perintah tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Rabu (16/09/2026), Rapat digelar secara hybrid dan diikuti sejumlah pejabat negara.
(ad/hns/rs)