Pakar Hukum: Kasus Alvin Lim Tak Langgar Hak Imunitas Advokat

3 September 2023 - 12:42 WIB
Foto: Ilustrasi/Freepik

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menyatakan proses hukum terhadap Alvin Lim oleh kepolisian sudah sesuai aturan yang berlaku. Dalam kasus tersebut, Alvin ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan Agung.

“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dikutip dari Medcom, Minggu (3/8/23).

Menurutnya, penetapan tersangka Alvin Lim tentunya tidak diputuskan penyidik dengan sembarangan. Serangkaian proses, mulai dari memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya gelar perkara sudah dilakukan.

Baca Juga:  Monitoring Penanganan Karhutla di Kalbar, Kapolri: Sinergitas Kunci Utama

“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” ungkapnya.

Terkait hak imunitas sebagai advokat, ia memaparkan bahwa hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Sebab, dalam mengutarakan pernyataan yang menjadi dasar kasus ini, Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.

“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” jelasnya.

(ay/pr/nm)

in Opini

Share this post

Sign in to leave a comment