Kompolnas Puji Langkah Kapolri yang Beri Penghargaan ke Casis Bintara Korban Begal

18 May 2024 - 14:24 WIB
Source Foto: Detik.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memuji langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penghargaan khusus untuk Satrio Mukhti, calon siswa (casis) bintara Polri.

Satrio sebelumnya menjadi korban begal di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Akibatnya, ia mengalami luka parah di tangan. Jari kelingkingnya hampir putus karena menangkis golok.

Atas penghargaan itu, Kompolnas berharap agar Satrio menjadi polisi yang profesional dan humanis

"Kami turut senang dan bersyukur atas perhatian dan rasa kemanusiaan Bapak Kapolri yang sangat luar biasa dengan memberikan penghargaan kepada Saudara Satrio untuk diterima masuk menjadi Bintara Polri kategori kelompok difabel," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (18/5/4).

Baca Juga: Kapolda Hadir dalam Peletakan Batu Pertama Rusun Ditpolairud Polda Kepri

Ia berharap Satrio Mukhti bisa mengikuti jejak Kapolri, yakni menjadi polisi yang profesional dan humanis.

Lebih lanjut, Komisioner Poengky mengaku prihatin dengan masih maraknya pembegalan di Jakarta. Ia berharap pelaku pembegalan dapat diganjar hukuman maksimal.

"Kami sangat prihatin karena pembegalan masih marak di Jakarta, termasuk adanya kasus pembegalan terhadap Saudara Satrio. Kami menyambut baik para pelaku yang membegal Saudara Satrio sudah ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan berharap para pelaku diproses pidana dengan ancaman hukuman maksimum," terang Komisioner Poengky.

Sebagaimana diketahui, Kapolri merekrut Satrio untuk ikut pendidikan Bintara Polri melalui jalur khusus disabilitas.

“Bapak Kapolri prihatin dengan kejadian yang dialami casis tersebut. Namun Bapak Kapolri pun bangga, casis tersebut memiliki keberanian melawan komplotan begal, dan casis tersebut tetap semangat ingin mengikuti rekrutmen,” ungkap Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen. Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/24).

(ndt/hn/nm)

in Opini

Share this post

Sign in to leave a comment