Kapolda Papua Minta Tidak Ada Penjualan Miras di Malam Nataru

21 December 2022 - 12:01 WIB
Foto : Humas Polda Papua

Tribratanews.polri.go.id - Papua. Kapolda Papua, Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K., menginstruksikan kepada kapolres dan jajaran untuk membatasi penjualan miras pada 24-25 Desember dan 30-31 Desember 2022.

“Saya perintahkan, para kapolres menutup lokasi penjualan miras di seluruh wilayah Papua. Tak boleh ada penjualan miras selama natal dan tahun baru,” jelas Kapolda Papua dalam keterangannya, Selasa (20/12/22).

Baca juga : Jelang Nataru 2023, Polisi Razia Miras di Ketanggungan Brebes dan Sita Berbagai Merek Miras

Hal ini dilakukan agar suasana natal dan tahun baru di tanah Papua dapat dilaksanakan dengan baik, tanpa adanya pengaruh minuman keras yang bisa membuat persoalan hukum lainnya.

“Kami imbau masyarakat untuk fokus menerima kedatangan kelahiran Tuhan Yesus. Terimalah natal dengan baik. Jadikanlah natal ini bermakna di hati, sehingga tercipta kedamaian di Papua,” ungkap Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri.

Dalam rangka menyambut natal, Kapolda Papua juga membagikan kebahagiaan kepada sesama lewat kado natal.

“Kegiatan serupa juga dilakukan di seluruh tanah Papua untuk berbagi kasih natal hingga pelosok negeri. Kiranya kegiatan ini dapat memberikan sukacita natal bagi sesama,” tutup Kapolda Papua.

(rz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment