Tribratanews.polri.go.id - Beredar sebuah lampiran dokumen di media sosial yang mengatasnamakan Bank Indonesia (BI). Dokumen itu berisi informasi uang nasabah yang tertahan di BI.
Baca juga : Hoax! KPK Tangkap Wali Kota Solo Gibran
Faktanya, dikutip dari @BankIndonesiaOfficial, Jumat (27/1/23), menjelaskan, dokumen tersebut hoax atau salah. Karena sebagai bank sentral, BI tidak melakukan kegiatan komersial seperti menyimpan uang nasabah atau masyarakat umum seperti bank umum.
Maka, BI mengimbau kepada para nasabah untuk melapor ke BI apabila jika terdapat kasus serupa. Nasabah juga diminta jangan mudah percaya dengan modus penipuan seperti itu.
(as/hn/um)