Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Konten Kreator Tiktok Bima Yudho Saputro atau TikToker Bima ditangkap usai dilaporkan ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian. TikToker Bima menjadi sorotan usai videonya yang berisi kritikan mengenai Provinsi Lampung viral.
Video bernarasi TikToker Bima ditangkap dibagikan oleh sebuah kanal YouTube bernama HEBOH ARTIS pada 12 Mei 2023. Faktanya, dikutip dari suara.com, Senin (22/5/23), judul pada unggahan tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pembunuh Putri Pj. Gubernur Papua Pegunungan di Semarang
Pada video itu narator hanya menjelaskan mengenai kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ghinda Ansori Wayka, yang melaporkan Bima ke Polda Lampung. Pengacara menduga bahwa Bima telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA dengan dasar laporan bernomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
Polda Lampung telah menghentikan kasus ini sebab mereka tidak menemukan unsur pidana dalam konten milik Bima. Sepanjang video pun, narator tidak menyebutkan mengenai penangkapan Bima seperti yang tertera pada judul unggahan.
Maka, dapat disimpulkan video yang beredar tersebut merupakan hoax/informasi palsu.
(as/pr/um)