Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp mengenai informasi tarif parkir terbaru di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Dalam pesan tersebut, disebutkan beberapa lokasi yang mematok tarif parkir hingga mencapai Rp60 ribu per jam.
Faktanya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan usulan pada 2021 lalu, dan usulan tersebut telah dibatalkan.
Baca Juga: Harga Pangan Bawang Putih Sampai Cabai Merah di DKI Jakarta Naik
Diketahui, saat ini tarif parkir yang berlaku di DKI Jakarta masih berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Prov DKi Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Kesimpulannya, informasi yang tengah beredar tersebut merupakan disinformasi/salah.
(as/hn/um)