Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar di media sosial Twitter sebuah unggahan yang mengklaim bahwa vaksin dan tes swab membatalkan puasa. MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Begitu juga dengan tes usap atau swab tidak membatalkan puasa sebagaimana terdapat pada Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa.
Link Counter:
1. https://www.antaranews.com/berita/2801805/hoaks-vaksin-dan-tes-usap-batalkan-puasa
2. https://covid19.go.id/artikel/2022/03/31/vaksinasi-covid-19-dan-tes-swab-tidak-batalkan-puasa