Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di X/Twitter isu yang menyebut bahwa Pemerintah akan mengenakan pajak untuk sumbangan hajatan atau amplop kondangan.
Namun faktanya, isu tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Rabu (30/7/25), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.
Isu tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan, padahal tidak semua aktivitas ekonomi bisa dikenakan pajak. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
(sy/hn/rs)