[HOAKS] Tes Ulang Diwajibkan untuk Perpanjang SIM

5 August 2025 - 08:00 WIB
Komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan yang mengeklaim bahwa untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melalui tes ulang. Unggahan tersebut berisi narasi "Perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang, menimbulkan pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus”.

Namun faktanya klaim tersebut salah. Dilansir dari artikel detikoto.com yang berjudul “Ini Dasar Aturan Perpanjang SIM Harus Ikut Tes Lagi” yang tayang pada Rabu, 18 Juni 2025 menyebut tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan. Tes jasmani dan psikologi ini bukan aturan baru. Dua tes tersebut telah menjadi prosedur umum perpanjang SIM.

(sy/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment