Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah postingan video berisi informasi mengenai denda tilang lalu lintas periode Juli 2025 mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Namun faktanya, Informasi denda tilang lalu lintas Juli 2025 mengatasnamakan Polri adalah hoaks. Melansir dari kompas.com, Minggu (27/7/25), informasi tarif denda tilang dan narasi polisi sengaja memancing warga untuk menyuap petugas sebelumnya pernah beredar pada 2021.
Hoaks serupa juga beredar pada November 2024 dan telah dibantah oleh Divisi Humas Polri melalui unggahan pada akun Instagram resminya @divisihumaspolri dan menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.
(sy/hn/rs)