Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral sebuah surat izin pemberian giveaway minyak Tropical kepada PT Bina Karya Prima yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan nomor surat KEP-81/D.05/2024.
Namun faktanya, surat tersebut tidak benar alias hoaks. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, Jumat (6:9/24), memberikan klarifikasi bahwa OJK tidak pernah Mengeluarkan surat izin pemberian giveaway minyak Tropical kepada PT Bina Karya Prima. OJK mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK.
(sy/hn/nm)