Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan foto struk restoran dengan narasi yang mengeklaim adanya tagihan biaya sebesar Rp29.140 pada struk tersebut yang harus dibayar untuk royalti musik dan lagu.
Namun faktanya, informasi tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Kamis (14/8/25), setelah dicek foto struk menggunakan Google Lens, hasilnya mengarah ke situs tripadvisor.com.
Keterangan yang dicantumkan dalam situs Tripadvisor menyebutkan bahwa struk itu diperoleh dari transaksi di Plataran Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selain itu, struk yang diunggah pada Tripadvisor tidak mencantumkan tagihan untuk royalti musik dan lagu.
Struk itu memuat tagihan untuk item "Wedang Uwuh" sebesar Rp59.000. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan bahwa foto struk yang mencantumkan item royalti musik dan lagu dengan biaya Rp. 29.140 merupakan hasil manipulasi.
(sy/hn/rs)