Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan yang mengeklaim Hasto Kristiyanto divonis 7 tahun penjara pada 10 Juni 2025.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Kamis (12/6/25), narasi mengenai pemberian vonis 7 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto merupakan hoaks.
Proses persidangan Hasto masih berlangsung di tahap pembuktian. Sidang terbaru digelar pada 5 Juni 2025, terkait sah tidaknya alat bukti. Buku yang ditulis Hasto selama di penjara bukanlah surat wasiat, melainkan gagasannya soal semangat perjuangan.
(sy/hn/rs)