[HOAKS] RUU KUHAP Sah dan Aparat Boleh Tangkap Orang Tanpa Bukti

2 December 2025 - 22:00 WIB
komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan video yang mengeklaim bahwa setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, aparat boleh menangkap orang tanpa bukti.

Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari turnbackhoax.id, Rabu (26/11/25), setelah dilakukan penelusuran menggunakan Google dengan memasukan kata kunci “DPR sahkan RUU KUHAP, Aparat boleh tangkap orang tanpa bukti”, hasilnya mengarah ke artikel milik idntimes.com berjudul “Cek Fakta: KUHAP Baru Atur Polisi Bisa Diam-diam Menyadap?”.

Artikel tersebut membantah berita hoaks tentang penyadapan dan pemblokiran, termasuk klaim bahwa aparat boleh menangkap orang tanpa bukti dan perintah penyidik.

Dari draf RUU KUHAP yang dimuat di laman jdih.mahkamahagung.go.id, dijelaskan bahwa menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan persetujuan penyidik dan berdasarkan minimal 2 alat bukti.

(sy/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment