Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan Reels mengenai kenaikan tarif listrik mulai awal Mei 2024.
Namun faktanya, melansir dari turnbackhoax.id, Jumat (18/5/24), dalam foto sebenarnya yang terdapat pada Reels tersebut tidak mengungkapkan adanya kenaikan harga tarif listrik periode triwulan II tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P Hutajulu.
Ia menjelaskan, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024. Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Tak hanya itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
(sy/hn/nm)