[HOAKS] Presiden Prabowo Sebut PPH 21 Dipotong 35% dari Gaji Pekerja

28 August 2026 - 17:30 WIB
komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Threads unggahan berisi narasi yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto menetapkan PPh 21 sebesar 35 persen yang langsung dipotong dari gaji pekerja.

Unggahan tersebut menyebut kebijakan itu sebagai instruksi presiden dan menyertakan tabel perhitungan yang mengeklaim pekerja dengan gaji kotor Rp5 juta hanya menerima Rp3,25 juta, sedangkan gaji Rp10 juta menjadi Rp6,5 juta setelah dipotong pajak.

Nanmun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Republik Indonesia melalui akun instagram resminya @ditjenpajakri, membantah klaim tersebut. DJP mengklarifikasi tidak pernah menerbitkan kebijakan seperti yang dinarasikan dalam konten tersebut.

Dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku, tarif 35 persen hanya dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp5 miliar, bukan langsung dari seluruh gaji pekerja.

(sy/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment