[HOAKS] Presiden Prabowo Resmi Keluarkan Dekrit Bubarkan DPR

4 November 2025 - 08:00 WIB
komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan dengan narasi yang mengeklaim Presiden Prabowo siap keluarkan dekrit bubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari turnbackhoax.id, Minggu (2/11/25), setelah dilakukan penelusuran dengan kata kunci “bolehkah presiden membubarkan DPR?” melalui mesin pencarian Google, hasil pencarian teratas terdapat artikel kompas.com berjudul “Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR? Ini Penjelasannya”.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR.

Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 7c Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim dalam unggahan tersebut.

(sy/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment