[HOAKS] Prabowo Terbitkan Perpu untuk Miskinkan Koruptor

26 August 2026 - 22:00 WIB
komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemiskinan Koruptor.

Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari turnbackhoax.id, Senin (24/8/26), tak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan isu tersebut. Melansir wartaekonomi.co.id, pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergerak di DPR RI.

Komisi III yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan menargetkan RUU tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang, dengan memperbanyak rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan masyarakat.

Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut pembahasan akan dilakukan secara bertahap karena substansi RUU ini tergolong baru dan membutuhkan partisipasi publik yang bermakna.

(sy/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment